Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundanng-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana , Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi pemerintahan umum;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi pemerintahan umum;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi pemerintahan umum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pemerintahan umum;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang pemerintahan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di seksi pemerintahan umum;
- Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan umum;
- Membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan umum;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di seksi pemerintahan, pembinaan dan pengawasan desa/kelurahan;
- Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di seksi pemerintahan, pembinaan dan pengawasan desa/kelurahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai rencana, target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas tugas aparat pemerintahan di Desa dan Kelurahan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan dengan pihak terkait agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pemerintahan umum;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan desa/kelurahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis;