Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan, mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan di bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di seksi ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas organisasi agar senantiasa sesuai rencana, target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, idiologi, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pembinaan kelembagaan lainnya sesuai tugas dan fungsinya;
- Mengoordinasikan dan menfasilitasi kerukunan umat beragama;
- Menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya, serta melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian sengketa tanah perseorangan dan/atau kelompok;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka tercipta ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kerjanya;
- Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.